Tugas Duta Besar
pada dasarnya adalah mewakili pemerintahan dan kepentingan suatunegara dimana ia ditugaskan, serta mewakilkan presiden dalam acara-acara kenegaraandi negara tempat tugas. Tugas dan kepentingan yang diwakili lebih kurang sama denganyang wajib diberikan oleh pemerintah, pengurusan surat-surat, perlindungan dan bantuanhukum, diplomasi, pencegahan dan penekanan potensi konflik
Tugas pokok Konsul
yaitu mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara,dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga NegaraIndonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsulerandengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budayasesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah RepublikIndonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaaninternasional
(
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi PerwakilanRI Di Luar Negeri,pasal 6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar