Senin, 31 Oktober 2011

Ibadah Mahdhah dan Ibadah Muamalah

Prinsip-Prinsip Ibadah

 

A. IBADAH MAHDHAH

A.Pengertian Ibadah
Secara etomologis diambil dari kata ‘ abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa ‘aabidun. ‘Abid, berarti hamba atau budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, harta dirinya sendiri milik tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya.
Manusia adalah hamba Allah “‘Ibaadullaah” jiwa raga hanya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk  ibadah atau menghamba kepada-Nya:
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدونِ       الذريات 56
Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu
QS: 51(al-Dzariyat ): 56).

B.Jenis‘Ibadah
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu denganlainnya;
1. ‘Ibadah Mahdhah,  artinya  penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini  memiliki 4 prinsip:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء 64
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 4: 64).
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…الحشر 7
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
صلوا كما رايتمونى اصلى .رواه البخاري   . خذوا عنى مناسككم  .
Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu
Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:  Sabda Nabi saw.:
من احدث فى امرنا هذا ما ليس منه فهو رد . متفق عليه .  عليكم بسنتى وسنة الخلفآء الراشدين المهديين من بعدى ، تمسكوا بها وعضوا بها بالنواجذ ، واياكم ومحدثات الامور، فان كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة  . رواه احمد وابوداود والترمذي وابن ماجه ،  اما بعد، فان خير الحديث كتاب الله ، وخير الهدي هدي محمد  ص. وشر الامور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة . رواه مسلم
Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka:
ذرونى ما تركتكم، فانما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على انبيآئهم، فاذا امرتكم بشيئ فأتوا منه ماستطعتم واذا نهيتكم عن شيئ فدعوه . اخرجه مسلم

c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.

d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1.Wudhu,
2.Tayammum
3.Mandi, hadats
4. Adzan
5. Iqamat
6. Shalat
7. Membaca al-Quran
8. I’tikaf
9. Shiyam ( Puasa )
10. Haji
11. Umrah
12. Tajhiz al- Janazah
Rumusan Ibadah Mahdhah adalah
“KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’ah)




B. Prinsip Muamalah
Prinsip dalam bermuamalah dilakukan untuk menjaga, agar hubungan dengan sesama manusia tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan Allah
Prinsip dalam bermuamalah dilakukan untuk menjaga, agar hubungan dengan sesama manusia tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan Allah Tugas seorang hamba untuk Tuhannya adalah menjalankan semua syariat atau perintahnya. Dalam menjalankan syariat ini ada dua bagian:
Pertama, ibadah yang bersifat khusus untuk penguatan hamba kepada khaliqnya. Kedua muamalah. Bersifat penguatan hubungan kepada sesama manusia.
Pengamalan syariah dengan tujuan untuk penguatan hamba kepada Allah. Ini ditegaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik-baik atau diam, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya, dan Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sedangkan untuk hubungan muamalah atau penguatan kepada sesama manusia, disebutkan dalam hadits berikut; “Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah dikatakan beriman orang yang dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya tertidur dalam keadaan lapar”. (HR. Bukhari). “Rasulullah Saw bersabda: Pedagang yang terpercaya dan jujur (kelak di syurga) akan bersama dengan para Nabi, shiddiqin, dan para syuhada (orang yang mati syahid)”. (HR. Turmudzi).
Prinsip-prinsip Dalam Mu’amalah
1. Tidak boleh jual-beli benda yang diharamkan (minuman keras, obat-obat terlarang, daging babi, dan sebagainya). Ini ditegaskan oleh Rasululah dalam haditsnya, “Rasulullah SAW bersabda: Allah dan Rasul-Nya melarang jual-beli khamr, bangkai, daging babi dan berhala/patung yang disembah …”. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Tidak boleh menipu, seperti mempermainkan takaran atau timbangan dan kualitas. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Muthaffifin 1-6; “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi (2) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3) Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan (4) pada suatu hari yang besar (5) (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam (6)”. (QS. Al-Muthaffifin : 1-6). Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Rasulullah SAW; “Barangsiapa yang suka menipu, maka bukan termasuk umatku”. (HR. Tirmidzi dari Abi Hurairah).
3. Tidak boleh melakukan suap atau sogok atau risywah. Perbuatan sogok menyogok ini kita kenal dengan korupsi. Korupsi termasuk perbuatan yang fasad. Fasad menjadi kejahatan yang luar biasa. Sebab adanya fasad dapat merusak tatanan kehidupan secara menyeluruh. Bukan hanya keluarga, tapi juga bangsa atau khilafah. Allah sangat melarang perbuatan ini. Dalam surat Al-Baqarah ayat 188 dijelaskan, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS.Al-Baqarah: 188). Rasulullah SAW bersabda; “Allah melaknat orang yang menyuap, yang menerimanya dan yang menjadi perantaranya”. (HR. Ahmad).
4. Tidak boleh melakukan kegiatan riba. BUNGA termasuk RIBA. Bermuamalah dengan orang lain, melalui jalur perdagangan menjadi salah satu pintu rezeki dari Allah kepada manusia. Akan tetapi dalam melakukan kegiatan transaksi kita dilarang keras melakukan riba. Ayat-ayat tentang riba ini banyak disebutkan oleh Allah, diantaranya surat ar-Rum ayat 39, An-Nisa ayat 161, Ali Imran ayat 130-131, dan Al-Baqarah ayat 278-279; “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279)
”(QS.Al-Baqarah:278-279)
Di beberapa negara di dunia, bunga dianggap sebagai riba, sehingga mereka tidak menerapkan bunga untuk produk keuangannya. Diantaranya: Majlis Tarjih Muhammadiyyah (Sidoarjo, 1968), Lajnah Bahsul Masail - NU (Bandar Lampung, 1982), Sidang Organisasi Konferensi Islam (Pakistan, 1970), Mufti Negara Mesir ( 1989), Konsul Kajian Islam Dunia (Cairo, 1965), dan Komisi Fatwa MUI (Desember, 2003).
Perbedaan Investasi Dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap. Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di LKS (Lembaga Keuangan Syariah) termasuk kategori kegiatan investasi, karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, LKS tidak dapat sekadar menyalurkan uang. LKS harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.
Perbedaan Hutang Uang dengan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya. Yakni, hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar