Senin, 31 Oktober 2011

Perbedaan Undang Undang di Indonesia

NO

NAMA UU

TUJUAN

KEDUDUKAN

LEMBAGA YANG MEMBUAT

1

UUD 1945

Tujuan UUD 1945 yakni sebagai hukum dasar tertinggi dan sebagai dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.

Kedudukan UUD 1945 yakni sebagai hukum tertinggi dan sumber hukum tertinggi. Itu artinya tidak boleh ada satupun peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Dulu, lembaga yang membuat UUD 1945 adalah PPKI. Sekarang, UUD 1945 dibuat oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

2

UU/PERPU

Untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi:1) Hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara.2) Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara.3) Pembagian kekuasaan negara dan wilayah.4) Pembagian daerah, kewarnegaraan dan kependudukan.5) Keuangan negara.

Kedudukan UU/Perpu yakni sebagai sumber hukum di bawah UUD 1945.

-UU dibuat oleh DPR dengan persetujuan presiden.-Perpu dibuat oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPR.

3

PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan pemerintah dibentuk untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya dan sebagai pengatur pemerintahan.

Kedudukan peraturan pemerintah yakni sebagai sumber hukum dibawah UUD 1945 dan UU/Perpu.

Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR

4

PERATURAN PRESIDEN

Peraturan presiden dibentuk hanya untuk melaksanakan undang-undang saja agar berjalan dengan lancar.

Kedudukan peraturan presiden sebagai sumber hukum dibawah UUD 1945, UU/perpu dan peraturan pemerintah.

Peraturan presiden dibuat oleh presiden.

5

PERATURAN DAERAH

Peraturan daerah dibentuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kedudukan peraturan daerah yakni sebagai sumber hukum yang kedudukannya paling bawah.

- Perda provinsi dibuat oleh DPRD provinsi dengan persetujuan Gubernur- Perda kota/ kabupaten dibuat oleh DPRD kab/kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.-Perda desa dibuat oleh BPD (Badan Perwakilan Desa).


1 komentar: