Senin, 31 Oktober 2011

Narkoba dalam Pandangan Agama

Pandangan Agama Islam Tentang Narkoba

Narkotika dan masalah yang terjadi akibat penyalahgunaannya pada saat sekarang ini menjadi isu aktual di dunia, dikarenakan akses dari penggunaan narkotika yang banyak menimbulkan tindakan kriminal dan gangguan ketertiban dan keamanan serta tidak jarang menimbulkan korban jiwa akibat penggunaan narkotika yang berlebihan. Walaupun narkotika dan semua jenisnya telah ditemukan dan digunakan orang sejak ribuan tahun yang lalu, akan tetapi penggunaannya belum dijumpai pada masa awal Islam, sehingga tidak ada dasar yang jelas mengenai keharamannya. Sedangkan di Indonesia, narkotika (opium) sudah dikenal sejak ratusan tahun yang lalu serta menjadi komoditi perdagangan yang penting. Dikarenakan dampak yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika, maka sudah sepantasnya apabila narkotika diharamkan dan dilarang serta penggunanya   harus
dijatuhi hukuman yang setimpal

Penelitian yang dilakukan untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan seputar narkotika tersebut merupakan jenis penelitian pustaka, dengan menggunakan metode deskriptif komparatif karena dalam penelitian ini akan dibandingkan antara hukum Islam dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Dikarenakan tidak adanya teks yang jelas dari Al-Quran maupun Al-Hadist, maka dalam menetapkan keharaman narkotika tersebut, sebagian besar para ulama meng-qiyas-kan narkotika dengan Khamr, karena keduanya memiliki persamaan 'illat yaitu sama-sama dapat menghilangkan akal dan dapat merusak badan. Sedang, di Indonesia, pelarangan narkotika ditandai dengan dikeluarkannya V.M.O  oleh pemerintah Hindia Belanda, yang mengatur tentang obat bius dan candu.

Dari analisis kedua aturan hukum diatas (hukum Islam dan UU No. 22 tahun 1997) mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada pengguna narkotika, didapat suatu kesimpulan bahwa pada ide dasar terdapat persamaan yang mendasar dalam hal sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Dari kedua aturan tersebut menunjukkan pada pemberian kewenangan yang luas kepada hakim dalam menjatuhkan vonis, sesuai dengan keadaan pelaku, tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku akibat penggunaan narkotika maupun jenis narkotika yang digunakan oleh pelaku. Sehingga dari kesimpulan ini dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam perubahan Undang-Undang narkotika yang baru di masa mendatang, dimana nilai-nilai hukum pidana Islam dapat diaktualisaikan dalam tata hukum nasional, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.


B . Pandangan Agama Hindu Tentang Narkoba

Agama Hindu mengajarkan umatnya untuk selalu berpegang teguh pada Dharma, siapa yang dapat hidup sesuai dengan Dharma ia akan selamat, bahagia dan damai selamanya, demikian pula sebaliknya jika perbuatan itu melanggar Dharma maka penderitaan adalah hasilnya dan itu pasti. Ada enam tantangan yang merupakan musuh utama manusia ( Sad Ripu), yang ada dalam setiap diri manusia, yaitu: Mabuk, Bingung, Marah, Irihati, Rakus, Hawa nafsu.  Kitab Veda mengajarkan agar manusia selalui memerangi keenam musuh ini. Veda mengajarkan agar umat Hindu menghindarkan diri dari 5 M, yaitu: Madat (narkoba), Mabuk (minuman keras), Main (judi), Malin (mencuri), Madon (berzina). Jika kita dapat menghindarkan diri dari kelima hal tersebut di atas niscaya kita akan menemukan kedamaian, kesehatan dan kebahagiaan.
Jangan membiarkan sedetik saja terlintas hal negatif hinggap dalam kepala anda !
Jangan pernah mencoba narkotika walau hanya dalam angan-angan saja.!
Isilah hari-hari anda dengan kebajikan !
Isilah hari-hari anda dengan menyebut nama-nama suci Tuhan !
Narkotika hanya akan membuat anda terbuai sesaat dan menderita selamanya !
Narkotika tidak pernah menjamin anda untuk lebih baik – lebih berdosa ya !
Hidup sebagai manusia sangat mulia adanya, karena manusia dikarunia akal pikiran untuk  dapat membedakan mana benar dan mana salah.
Jangan jerumuskan diri anda dengan karma-karma buruk



C. Pandangan Agama Kristen Katolik Tentang Narkoba
            Agama Katolik mengajarkan cintailah sesama manusia seperti engkau mencintai diri sendiri. Ajaran tersebut mengandung pengertian bahwa setiap orang harus dibebaskan dan membebaskan diri dari kejahatan yang menghancurkan dirinya sendirri, keluarga dan masyarakat. Penghancuran martabat manusia oleh narkoba dan penanggulangannya ditekankan pada aspek hakikat manusia. Firman Tuhan yang terdapat dalam Alkitab :

1.         Roma  10 : 3
“Sebab oleh karena mereka tidak mengenal kebenaran Allah dan oleh karena mereka berusaha untuk mendirikan kebenaran mereka sendiri, maka mereka tidak takluk pada kebenaran Allah”

2.         Lukas 21 : 34
“Jagalah dirimu, supaya hatimu jagan sarat oleh pesta pora dan kemabukan serta kepentingan duniawi dan supaya hari Tuhan jangan dengan tiba-tiba jatuh keatas dirimu seperti suatu jera.

3.         Amsal 23 :29 – 30
“Karena perbuatan tersebut merusak lingkungan, karena pengaruh minuman akan menimbulkan kejahatan atau perbuatan banyak dosa, baik terhadap sesama maupun terhadap Allah”
"Pikiran menjadi tumpul karena pengaruh obat sangat mengganggu susunan syaraf sehingga setiap perbuatannya tidak lagi dapat dikontrol dengan pikiran yang jernih, hal ini sangat berbahaya apabila orang-orang yang terkena mempunyai kedudukan penting karena setiap keputusannya akan mencelakakan banyak orang". (Kitab Raja – Raja 20 :16)
D. Pandangan Agama Kristen Protestan Tentang Narkoba

Kata Narkoba tidak tertera secara jelas dalam ayat-ayat suci agama Kristen Protestan, namun akibat dari Narkoba tersebut dan penanggulangannya tertera dalam ayat-ayat suci yang ada. Dengan demikian para pengguna Narkoba diharapkan dapat mengerti dan menyandarkan diri pada firman Tuhan yang terdapat dalam Alkitab :

Pengkotbah 11 :  9
“Bersukarialah hai pemuda dalam kemudaanmu biarlah hatimu bersuka dalam masa mudamu dan turutilah keinginan hatimu dan matamu, tetapi ketahuilah bahwa karena segala hal ini Allah akan membawa ke pengadilan”.

   2.      Amsal 21 : 17
“Orang yang suka bersenang-senang akan berkekurangan, orang yang gemar kepada minyak dan anggur tidak akan kaya.

Disebutkan dalam GALATION 5: 13, 21 :

13) "Saudara-saudara memang kamu telah dipanggil, untuk merdeka. Tetapi janganlah kamu mempergunakan kemerdekaan itu sebagai kesempatan untuk kehidupan dalam dosa, melainkan layanilah seorang akan yang lain oleh kasih".

21) "Kedengkian, kemabukan, pesta pora dan sebagainya. Terhadap semuanya itu kuperingatkan kamu seperti yang telah kubuat dahulu bahwa barang siapa melakukan hal-hal yang demikian tentu tidak akan mendapat bagian dari kerajaan Allah ( Surga )".

Disebutkan dalam EFESUS 5: 21 :

"Tetapi pencabulan dan rupa-rupa kecemaran atau keserakahan disebut sajapan jangan diantara kamu sebagaimana sepatutnya baju orang kudus".

E. Pandangan Agama Buddha Terhadap Narkoba

Pemahaman agama Buddha terhadap narkoba memiliki sudut pandang yang spesifik. Perspektif tersebut tampak dalam tata moral yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam mengisi kehidupan dengan bersahaja. Moralitas yang menjadi dasar setiap individu agar hidup dalam keharmonisan salah satu berisikan suatu tekad atau latihan untuk tidak menggunakan obat yang dapat melemahkan kesadaran. Pancasila maupun atthasila secara tegas menekakan untuk tidak minum-minuman keras yang dapat melemahkan kesadaran. Pelanggaran dari sila tersebut sebenarnya yang paling riskan, karena dapat menjadi rangsangan untuk melanggar sila yang lainnya yang ditunjukkan dengan tindak kejahatan. Melamahnya kesadaran tersebut dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan pembunuhan, pencurian, melakukan tindakan asusila, maupun berbohong. Selain itu, Buddha menegaskan hal ini dalam Sigalovada Sutta (Davids, 2002: 182) bahwa efek dari penguna narkoba adalah:
1.Kehilangan harta benda
2.Menimbulkan pertengkaran
3.Mudah terserang penyakit
4.Mendapat reputasi buruk
5.Kecerdasan intelektual menurun
6.Tidak memiliki rasa malu berbuat jahat

Kurangnya pemahaman dari pengaruh narkoba tersebut yang menimbulkan maraknya penyalahgunaan narkoba. Meskipun telah mengetahui efek dari narkoba, tetapi penyalahgunaan tetap berlangsung karena didasari keserakahan, kebencian, dan kebodohan batin. Pelanggaran tersebut terjadi jika terdapat kehendak yang mendorong untuk melakukan tindakan tersebut, meskipun masih ada syarat yang lain. Buddhaghosa (Tim Penyusun, 2003: 34) menyatakan lebih tegas bahwa pelanggaran telah terjadi, meskipun tidak menimbulkan mabuk. Maka dari itu dalam agama Buddha narkoba tidak memiliki tempat untuk dilegalkan dan secara tegas menolak penyalahgunaan narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar